A. Pengertian Munasabah
Ilmu Munasabah (ilmu tentang keterkaitan antara satu surat/ayat dengan surat/ayat lain) merupakan bagian dari Ulum al-Qur’an. Ilmu ini posisinya cukup pemting dalam rangka menjadikan keseluruhan ayat al-Qur’an sebagai satu kesatuan yang utuh.
Munasabah (korelasi) dalam pengertian bahasa adalah Musyarakah (keserupaan) dan muqorobah (kedekatan).
Menurut Manna’ al-Qatthan, munasabah Menurut istilah adalah segi-segi hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam beberapa ayat, atau antara satu surat dengan surat lain.
Menurut az-zarkasyi, Munasabah adalah suatu hal yang dapat dipahami. Tatkala dihadapkan kepada akal, pasti akal itu akan menerimanya.
Menurut Ibnu al-‘Arabi,Munasabah keterikantan ayat-ayat al-Qur’an sehingga seolah-olah merupakan satu ungkapan yang mempunyaisatu kesetuan makna dan keteraturan redaksi.
Sering pula sebagai keterangan sebab dari suatu akibat seperti kebahagiaan setelah amal sholeh dan seterusnya. Jika ayat-ayat itu hanya dilihat sepintas, memang seperti tidak ada hubungan sama sekali antara ayat yang satu dengan yang lainnya, baik dengan yang sebelumnya maupun dengan ayat yang sesudahnya. Karena itu, tampaknya ayat-ayat itu seolah-olah terputus dan terpisah yang satu dari yang lain seperti tidak ada kontaknya sama sekali. Tetapi kalau diamati secara teliti, akan tampak adanya munasabah atau kaitan yang erat antara yang satu dengan yang lain. Karena itu, ilmu munasabah itu merupakan ilmu yang penting, karena ilmu itu bisa mengungkapkan rahasia kebalaghahan al-Qur’an dan menjangkau sinar petunjuknya.
B. Pendapat-Pendapat Mengenai Munasabah
Ada tiga perbedaan pendapat diantara para Ulama’ mengenai tertib/urutan surat dan ayat dalam Al Qur’an, yaitu:
1. Tauqifiy
Menurut jumhur Ulama’ (sebagian besar Ulama’) sepakat bahwa tertib/urutan surat dalam Al qur’an adalah “Tauqifiy”, artinya ditetapkan oleh Rosulullah. Hal ini didasarkan karena Nabi sering membaca Al Qur’an dengan tertib/urutan surat seperti yang ada sekarang.
2. Ijtihady
Ijtihady merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang dilakukan para Ulama’ untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Menurut sebagian Ulama’ yang lain, tertib/urutan Al Qur’an merupakan Ijtihady. Mereka beralasan karena tidak ada petunjuk lngsung dari Rosulullah mengenai tertib/urutan surat dalam Al Qur’an, catatan Mushaf para sahabat juga berbeda-beda.
3. Tauqifiy dan Ijtihady
Pendapat ketiga ini mengatakan bahwa tertib/urutan sebagian dalam Al Qur’an adalah Tauqify dan sebagian lagi Ijtihady. Kelompok ini beralasan karena tidak semua nama-nama surat itu diberikan oleh Allah, tapi sebagian nama surat itu diberikan oleh Rosulullah dan bahkan ada yang diberikan oleh para sahabat.
C. Macam-Macam Munasabah