Senin, 28 Desember 2009

Tentang Wasiat

1. ARTI KATA DAN KONOTASI MAKNA
Wasiat berasal dari kata Washa, sedangkan kata wasiat merupakan bentuk mashdar dari kata Wahsa tersebut .

2. ARTI HARFIAH DAN ISTILAH
Kata wasiat secara harfiah memiliki arti “berpesan”. Sedangkan menurut istilah, Wasiat yaitu penyerahan hak atas harta tertentu dari seseoarang kepada orang lain secara sukarela yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga pemilik harta itu meninggal.
Menurut asal hukumnya, Wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan, oleh karena itu dalam syari’at Islam tidak ada wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.

Dalam Surat Al Baqarah : 108
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harata, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.”
(Al Baqarah: 108).

Ketentuan-ketentuan berwasiat:
• Tidak boleh memberikan wasiat lebih dari sepertiga (1/3) harta yang dimiliki oleh pemberi wasiat.
• Jangan memberikan wasiat kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian yang cukup.

3. RUKUN DAN SYARAT-SYARAT WASIAT
Rukun akad wasiat yaitu :
1) Orang yang memberi wasiat atau Mushi
2) Orang yang menerima wasiat atau Mush- lahu
3) Sesuatu (harta) yang diwariskan atau Mush-bihi
4) Sighat / Ucapan atau pernyataan.
Syarat-syarat wasiat:
1) Orang yang memberi wasiat atau Mushi
• Baligh
• Berakal sehat
• Berwasiat secara sukarela
2) Orang yang menerima wasiat atau Mush- lahu
• Ada ketika pemberian wasiat
• Cakap dalam menjalankan wasiat
3) Sesuatu (harta) yang diwariskan atau Musha-bihi
• Dapat diwariska (mempunyai nilai)
• Ada ketika wasiat itu dibuat
• Milik pemberi wasiat itu sendiri
4) Sighat / Ucapan atau pernyataan.
• Menggunakan kata-kata yang jelas
• Menyatakan maksud untuk berwasiat

4. CARA BERWASIAT
Wasiat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Denagn cara tertulis
Yaitu menuliskan sesuatu yang perlu diwasiatkan dan ditulis dengan jelas.
b) Dengan cara lisan
Yaitu jika pemberi wasiat tersebut tidak bisa menulis, maka wasiat tersebut dapat disampaikan dengan cara lisan dan hendaklah ia memanggil dua orang laki-laki yang dapat dipercaya, jujur dan adil untuk menyaksikan wasiat yang diberikan kepada orang yang ditunjuk sebagai penerima wasiat.

Wasiat dapat dilakukan/disampaikan oleh pewasiat (mushi) secara langsung kepada orang lain (perorangan/personal), atau dapat juga melalui lembaga (Institusi) yaitu melalui notaris.
Jika wasiat itu dilaksanakan/disampaikan secara personal, yaitu pewasiat (mushi) menunjuk seseorang yang di percaya sebagai penerima wasiat (musha-lahu) untuk menjalankan/menerima wasiat tersebut. Pewasiat tersebut mengucapkan Ijab, misalnya dengan kata :”saya berwasiat kepadamu untuk menyerahkan harta ini kepada si Fulan…”. Setelah pewasiat mengucapkan Ijab, kemudian penerima wasiat yang dutunjuk mengucapkan Qobul, misalnya dengan kata:”aku menerima wasiatmu untuk menyerahkan harta ini kepada si Fulan”. Dan kemudian setelah penerima wasiat mengucapkan Qobul, penerima wasiat mengambil harta (sesuatu yang diwasiatkan kepadanya) untuk kemudian diserahkan kepada oarng yang berhak menerima harta tersebut setelah pewasiat meninggal.


Jika wasiat dilaksanakan melalui lembaga (institusi), mekanismenya hampir sama dengan wasiat yang disampaikan secara personal, tetapi dalam hal ini pewasiat (mushi) mewasiatkan hartanya melalui lembaga Notaris, wasiat tersebut dibuat dan dicatat berdasarkan akte notaris yang kemudian disimpan oleh pihak notaris yang kemudian akan dibacakan setelah pewaris meninggal.



DAFTAR PUSTAKA

Junus, Muhammad. 1978: kamus arab-indonesia.Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsir Al Qur’an. Jakarta.
Parman, Ali. 1995: Kewarisan dalam Al Qur’an. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Chafidh, M. Afnan dan A. Ma’ruf Asrori. 2006 : Tradisi Islami. Khalista. Surabaya.
Al Qur’an Tajwid dan Terjemah. 2007 : Mushaf Ar Rusydi. Cahaya Intan Cemerlang. Jakarta.
Sarmadi, A Sukris. 1997: Transendensi keadilan hukum waris islam transformatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Lelang SUN Serap Rp 2,16 Triliun

Lelang SUN Serap Rp 2,16 Triliun

Selasa, 17 November 2009 | 18:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerap dana Rp 2,16 triliun dari lelang tiga seri Surat Utang Negara (SUN), Selasa ( 17/11 ) ini. Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto menyebutkan, total penawaran yang masuk dalam lelang ini mencapai lebih dari Rp 2,73 triliun. Tiga seri SUN yang dilelang semuanya reopening yaitu seri FR 0031 , seri FR 0040 , dan seri FR 0052 .
Penawaran yang masuk untuk FR 0031 sebesar Rp 1,75 triliun dengan imbal hasil (yield) terendah yang masuk 10,34 persen dan tertinggi 10,75 persen. Kemudian, penawaran yang masuk untuk FR 0040 sebesar Rp 77 miliar dengan yield terendah yang masuk 10,75 persen dan tertinggi 11,16 persen. Adapun penawaran yang masuk untuk FR 0052 sebesarâ Rp 217 miliar dengan yield terendah yang masuk 10,78 persen dan tertinggi 11,06 persen.
"Dalam lelang ini pemerintah memenangkan Rp 1,40 triliun untuk seri FR 0031 dengan yield rata-rata tertimbang 10,46 persen dengan tingkat kupon 11 persen, dan akan jatuh tempo 15 November 2020 ," papar Rahmat, di Jakarta, Selasa ( 17/11 ) .
Untuk seri FR 0040 , pemerintah memenangkan sebesar Rp 66 miliar dengan yield rata-rata tertimbang 10,83 persen dan tingkat kupon 11 persen. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 September 2025 . Sedangkan untuk FR 0052 dimenangkan sebesar Rp 104 miliar dengan yield rata-rata tertimbang 10,89persen, tingkat kupon 10,5 persen, dan akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2030.

Analisis :
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. Surat Utang Negara digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.
Surat Utang Negara terdiri atas :
a. Surat Perbendaharaan Negara: Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
b. Obligasi Negara :Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Surat utang negara saat ini sedang meningkat karena adanya penurunan inflasi dan suku bunga. Ini dapat dilihat pada perdagangan obligasi di pasar sejak awal tahun hingga pertengahan tahun ini yang semakin meningkat.
Dengan adanya penurunan inflasi dan suku bunga tersebut, kemungkinan besar investor asing masih akan membeli Surat Utang Negara selama nilai tukar rupiah tetap kuat pada akhir tahun ini. Kalau rupiah melemah signifikan, ini tidak akan menarik lagi. Sebab, ada kerugian nilai tukar.

14 Bank Serentak Potong Bunga Deposito

14 Bank Serentak Potong Bunga Deposito

Jumat, 20 November 2009 | 09:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini 14 bank besar yang menguasai 70 persen pangsa pasar dana pihak ketiga (DPK) sepakat menurunkan bunga deposito sebesar 1 persen. "Penurunan bunga deposito secara serempak mulai 20 November," kata Sofyan Basir, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, Kamis (19/11).Penurunan bunga ini sesuai kesepakatan tanggal 18 Agustus 2009 lalu. Para bankir setuju menurunkan suku bunga deposito dari 8 persen menjadi maksimal 7 persen.
Tak hanya bank besar lokal yang menggunting bunga simpanan. "Bank asing dan bank Pembangunan Daerah juga akan mengikuti kesepakatan ini," ujar Evi Firmansyah, Wakil Direktur PT Bank Tabungan Negara. Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah N.K. Makhijani membenarkan, peserta penurunan bunga deposito sudah bertambah.
Tentu, bankir senang memangkas bunga deposito. Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja, menyatakan, penurunan bunga deposito akan memangkas biaya dana (cost of fund).
Namun kesepakatan ini juga membawa imbas bagi bankir. Mereka tidak bisa lagi seenaknya memasang bunga. Ini berarti, para pengelola bank akan kehilangan senjata utama untuk meraih dana masyarakat. "Bank berskala kecil akan susah," kata Dinno Indiano, Presiden Direktur PT Bank Kesawan Tbk.
Setelah tidak bisa lagi mengandalkan bunga, bankir harus bersaing dalam meningkatkan pelayanan terhadap nasabah. Termasuk memperbarui infrastruktur teknologi yang memudahkan nasabah melakukan transaksi.
Mengingat konsekuensi penurunan bunga simpanan tidak ringan, banyak bank ditenggarai belum memenuhi kesepakatan. "Masih banyak bank yang memberi voucher atau cash back 1 persen-2 persen. Misalnya, nasabah individu atau korporasi yang menaruh Rp 1 miliar mendapat Rp 1 juta - Rp 1,2 juta," ujar Kostaman Thayib, Direktur Ritel PT Bank Mega Tbk. Kostaman mengaku, di Bank Mega, keputusan direksi mengenai penurunan bunga simpanan menjadi 7 persen sudah terbit Selasa (17/11) lalu.
Jika semua bank patuh pada kesepakatan penurunan bunga simpanan, debitur bisa berharap bunga kredit yang kini berkisar 13 persen-15 persen, akan melandai. "Mudah-mudahan bunga kredit bisa turun 100 basis poin, ke kisaran 11 persen," ujar Roosniati Salihin, Wakil Direktur Utama PT Panin Bank Tbk.
Memang, perlu jeda antara pemangkasan bunga simpanan dengan penurunan bunga kredit. "Bunga kredit baru turun 1-2 bulan setelah pemangkasan bunga simpanan, tergantung struktur dana bank," ujar Lisawati, Direktur Utama PT Bank Jasa Jakarta. (Andri Indradie/Kontan)



Analisis:

Deposito merupakan jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah penyimpan (deposan) dan bank. Karena penarikan dana oleh nasabah tersebut sifatnya berjangka maka biasanya tingkat bunga deposito cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan jasa perbankan lainnya. Hal ini karena bank memiliki waktu yang cukup untuk menggunakan dana tersebut dalam bentuk investasi seperti untuk penanaman surat-surat berharga, untuk kegiatan kredit, dan lain-lain.
Tingginya tingkat bunga deposito dibandingkan dengan jenis simpanan lainya (seperti tabungan dan giro) merupakan suatu hal yang sangat menarik bagi nasabah untuk melakukan depaosito. Sedangkan menurut bankir/perbankan memandang deposito ini sebagai produk yang dapat memberikan keleluasaan bagi bank untuk dapat mengoptimalkan investasi dananya dalam berbagai kegiatan seperti kredit dan surat-surat berharga, ini seakan-akan bank tidak menhiraukan tingginya bunga yang harus ditanggungnya.
Namun, jika dilakukan penurunan terhadap tingkat bunga deposito, ini akan membawa imbas pada bankir/perbankan. Walaupun dapat mengurangi biaya dana, namun penurunan tingkat bunga deposito ini dapat mengurangi daya tarik bagi bank dan masyarakat pun enggan untuk melakukan deposito karena bunga yang ditawarkan tidak tinggi, sehingga bank akan kesulitan untuk mendapatkan dana dari masyarakat, dan bank-bank berskala kecilpun akan mengalami kesusahan.
Bagi masyarakat yang ingin aman dalam menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito, deposito syariah bisa menjadi alternatif menarik untuk menyimpan dana sementara, di tengah penurunan bunga perbankan seperti sekarang. Sebab, imbal hasil deposito syariah masih lebih tinggi ketimbang bunga deposito perbankan konvensional. Deposito syariah bisa memberikan imbal hasil lebih besar karena menghitungnya bukan berdasarkan bunga. Namun, bank memberikan bagi hasil atau nisbah atas keuntungan dari memutar dana itu ke pembiayaan.

inflasi

BI Yakin Inflasi 2009 di Bawah 4 Persen

Kamis, 12 November 2009 | 12:22 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) meyakini laju inflasi selama tahun 2009 akan berada di bawah ekspektasi pemerintah sebesar 4 persen. Ini ditopang oleh nilai tukar rupiah yang diperkirakan terus menguat hingga akhir tahun.
"Kami yakin inflasi kita pada tahun ini bisa dibawah 4 persen. Biasanya pola normal kita 5 persen, berarti inflasi tahun ini dibawah normal," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI; di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/11).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Oktober 2009 sebesar 0,9 persen atau hanya sekitar 2,48 persen selama Januari-Oktober 2009.
Menurut Darmin, untuk menuju target pemeirntah masih sangat jauh, karena masih ada rentang 1,52 persen. Adapun di tahun 2010 diperkirakan inflasi akan kembali ke pola normalnya dalam kisaran 5 persen plus minus 1 persen seiring dengan menguatnya perekonomian domestik dan harga-harga komoditas.















Analisis :

Inflasi merupakan suatu keadaan atau peristiwa moneter di mana terjadi kecenderungan akan naiknya harga barang-barang secara umum, yang berarti terjadinya penurunan nilai uang. Penyebab utama adalah terjadinya kelebihan uang yang beredar sebagai penambahan jumlah uang di masyarakat.sedangkan sebab lainnya seperti macetnya produksi, kegagalan panen dan bencana alam bukanlah penyebab utama inflasi karena keadaan tersebut hanya akan mempengaruhi kenaikan harga sementara saja.
Menurut Bank Indonesia (BI), laju inflasi pada tahun 2009 ini di bawah normal yaitu di bawah 5 persen. Ini desebabkan karena nilai tukar rupiah yang diperkirakan akan terus menguat pada akhir tahun 2009. menguatnya nilai tukar rupiah tersebut ditopang oleh pemulihan ekonomi global yang akan berdampak pada naiknya cadangan devisa negara Indonesia, dengan meningkatnya cadangan devisa ini, otomatis rupiah menguat.
Naiknya nilai tukar rupiah ini berarti uang yang beredar di masyarkat sedikit, harga barang-barangpun akan mengalami penurun termasuk barang-barang impor.
Namun, biasanya laju inflasi diperkirakan akan mengalami kenaikan kembali pada akhir bulan November dan pada bulan Desember, kenaikan inflasi tersebut biasanya disebabkan karena besarnya konsumsi masyarakat saat Hari Raya Idul Adha, Natal dan menjelang Tahun Baru.
Dalam Al Qur’an, sumber penyebab munculnya masalah ekonomi, yang ditunjukkan dengan inflasi yang tinggi adalah akibat penggunaan mata uang yang menyimpang dari Al Qur’an. Penyimpangan tersebut seperti menjadikan mata uang sebagai alat komoditi dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan. Keuntungan itu disebut dalam Al Qur’an dengan istilah riba, baik riba nasi’ah maupun riba fadhl yang kesemuanya diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, jika ingin mewujudkan perekonomian yang lebih stabil, dengan tingkat inflasi yang lebih terkendali, maka harus ada keberanian untuk menghilangkan sumber penyebab utamanya tersebut.