Senin, 28 Desember 2009

Tentang Wasiat

1. ARTI KATA DAN KONOTASI MAKNA
Wasiat berasal dari kata Washa, sedangkan kata wasiat merupakan bentuk mashdar dari kata Wahsa tersebut .

2. ARTI HARFIAH DAN ISTILAH
Kata wasiat secara harfiah memiliki arti “berpesan”. Sedangkan menurut istilah, Wasiat yaitu penyerahan hak atas harta tertentu dari seseoarang kepada orang lain secara sukarela yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga pemilik harta itu meninggal.
Menurut asal hukumnya, Wasiat adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sukarela dalam segala keadaan, oleh karena itu dalam syari’at Islam tidak ada wasiat yang wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim.

Dalam Surat Al Baqarah : 108
“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meninggalkan harata, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.”
(Al Baqarah: 108).

Ketentuan-ketentuan berwasiat:
• Tidak boleh memberikan wasiat lebih dari sepertiga (1/3) harta yang dimiliki oleh pemberi wasiat.
• Jangan memberikan wasiat kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian yang cukup.

3. RUKUN DAN SYARAT-SYARAT WASIAT
Rukun akad wasiat yaitu :
1) Orang yang memberi wasiat atau Mushi
2) Orang yang menerima wasiat atau Mush- lahu
3) Sesuatu (harta) yang diwariskan atau Mush-bihi
4) Sighat / Ucapan atau pernyataan.
Syarat-syarat wasiat:
1) Orang yang memberi wasiat atau Mushi
• Baligh
• Berakal sehat
• Berwasiat secara sukarela
2) Orang yang menerima wasiat atau Mush- lahu
• Ada ketika pemberian wasiat
• Cakap dalam menjalankan wasiat
3) Sesuatu (harta) yang diwariskan atau Musha-bihi
• Dapat diwariska (mempunyai nilai)
• Ada ketika wasiat itu dibuat
• Milik pemberi wasiat itu sendiri
4) Sighat / Ucapan atau pernyataan.
• Menggunakan kata-kata yang jelas
• Menyatakan maksud untuk berwasiat

4. CARA BERWASIAT
Wasiat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Denagn cara tertulis
Yaitu menuliskan sesuatu yang perlu diwasiatkan dan ditulis dengan jelas.
b) Dengan cara lisan
Yaitu jika pemberi wasiat tersebut tidak bisa menulis, maka wasiat tersebut dapat disampaikan dengan cara lisan dan hendaklah ia memanggil dua orang laki-laki yang dapat dipercaya, jujur dan adil untuk menyaksikan wasiat yang diberikan kepada orang yang ditunjuk sebagai penerima wasiat.

Wasiat dapat dilakukan/disampaikan oleh pewasiat (mushi) secara langsung kepada orang lain (perorangan/personal), atau dapat juga melalui lembaga (Institusi) yaitu melalui notaris.
Jika wasiat itu dilaksanakan/disampaikan secara personal, yaitu pewasiat (mushi) menunjuk seseorang yang di percaya sebagai penerima wasiat (musha-lahu) untuk menjalankan/menerima wasiat tersebut. Pewasiat tersebut mengucapkan Ijab, misalnya dengan kata :”saya berwasiat kepadamu untuk menyerahkan harta ini kepada si Fulan…”. Setelah pewasiat mengucapkan Ijab, kemudian penerima wasiat yang dutunjuk mengucapkan Qobul, misalnya dengan kata:”aku menerima wasiatmu untuk menyerahkan harta ini kepada si Fulan”. Dan kemudian setelah penerima wasiat mengucapkan Qobul, penerima wasiat mengambil harta (sesuatu yang diwasiatkan kepadanya) untuk kemudian diserahkan kepada oarng yang berhak menerima harta tersebut setelah pewasiat meninggal.


Jika wasiat dilaksanakan melalui lembaga (institusi), mekanismenya hampir sama dengan wasiat yang disampaikan secara personal, tetapi dalam hal ini pewasiat (mushi) mewasiatkan hartanya melalui lembaga Notaris, wasiat tersebut dibuat dan dicatat berdasarkan akte notaris yang kemudian disimpan oleh pihak notaris yang kemudian akan dibacakan setelah pewaris meninggal.



DAFTAR PUSTAKA

Junus, Muhammad. 1978: kamus arab-indonesia.Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsir Al Qur’an. Jakarta.
Parman, Ali. 1995: Kewarisan dalam Al Qur’an. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Chafidh, M. Afnan dan A. Ma’ruf Asrori. 2006 : Tradisi Islami. Khalista. Surabaya.
Al Qur’an Tajwid dan Terjemah. 2007 : Mushaf Ar Rusydi. Cahaya Intan Cemerlang. Jakarta.
Sarmadi, A Sukris. 1997: Transendensi keadilan hukum waris islam transformatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta.